Dewas Sebut Sudah Ingatkan Pimpinan KPK dalam Membuat Perkom
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pembasmian Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebutkan faksinya telah mengingati pimpinan instansi anti-korupsi saat sebelum membuat Ketentuan Komisi Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja.
"Di pertemuan pengaturan pemantauan, Dewas telah mengingati Pimpinan KPK supaya perkom yang dibikin sesuai UU," tutur Albertina ke Liputan6.com, Senin (23/11/2020).
Albertina menyebutkan, pimpinan KPK telah memberitahukan ke Dewas jika Perkom itu telah ditanyakan ke Kemenpan RB dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Dan info yang Dewas dapatkan telah ditanyakan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham," katanya.
Albertina memperjelas, dalam pengerjaan Perkom itu tidak menyertakan barisan Dewas. Karena, menurut Albertina, pengerjaan Perkom benar-benar wewenang dari Pimpinan KPK. Oleh karena itu, Albertina tidak dapat mengatakan sepakat atau mungkin tidak dengan isi perkom itu.
"Sebab bukan wewenang Dewas, karena itu Dewas tidak punyai kemampuan untuk menjelaskan sepakat atau mungkin tidak. Kita saksikan saja hasilnya kelak," katanya.
Perkom 7/2020 ini memetik masalah dalam masyarakat. Banyak faksi yang memandang bila perkom itu cuman akan membuat KPK semakin gendut. Karena, dalam perkom itu, KPK menambah banyak susunan baru.
Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri mengakui, tambahan susunan baru di KPK dikerjakan untuk membenahi performa pembasmian korupsi.
"Pengaturan ulangi organisasi perlu kami kerjakan memberi respon instruksi UU, dan jadi usaha kami untuk selalu membenahi performa kami di depan," tutur Ali dalam penjelasannya, Minggu (22/11/2020).
agen sabung ayam terbesar bukti mudahnya bermain sabung ayam Ali menjelaskan, dalam Perkom 7/2020, KPK cuman menambahkan keseluruhan 7 status kedudukan baru. Terbagi dalam 6 petinggi sistematis, yakni 1 petinggi eselon 1 dan 5 petinggi sama dengan eselon 3, dan 1 petinggi non-struktural yakni stafsus.
"Tambahan itu sesudah mempertimbangkan jumlah tambahan kedudukan baru, kedudukan lama yang dihapus, dan pergantian nama/nomenklatur kedudukan, baik pada kedeputian atau kesekjenan," kata Ali.
Di bawah ini perincian beberapa nama baru kedudukan di KPK sama Perkom 7/2020.
1. Deputi Pengajaran dan Peranan Dan Warga
2. Deputi Sektor Pengaturan dan Supervisi
3. Direktorat Jaringan Pengajaran
4. Direktorat Publikasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembimbingan Peranan Dan Warga
6. Direktorat Antikorupsi Tubuh Usaha dan Legalisasi
7. Direktorat Pengaturan dan Supervisi Daerah 1 - 5 (5 kedudukan)
8. Pusat Rencana Vital Pembasmian Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Info
11. Direktorat Diagnosis dan Riset Korupsi
12. Sektor Rencana Vital
13. Sektor Organisasi dan Tatalaksana
14. Sektor Pengendalian Performa dan Resiko
15. Sisi Kabar berita
16. Sisi Diseminasi dan Publisitas
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Pengaturan dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Sektor Pengajaran dan Peranan Dan Warga
20. Stafsus
Ada 16 nama kedudukan lama yang dihapus:
1. Penasihat
2. Deputi Pengawas Intern dan Aduan Warga/PIPM
3. Koordinator Daerah (ada 9 kedudukan korwil)
4. Direktorat Pengawas Intern
5. Direktorat Pengajaran dan Servis Warga
6. Sisi Renstra Ortala
7. Sisi Kabar berita dan Publisitas
8. Sekretariat PIPM
Pada tingkat eselon 1 ada tambahan 2 nama kedudukan tetapi ada penghilangan 1 kedudukan lama yakni deputi PIPM. Pada tingkat eselon 2 ada tambahan 11 kedudukan baru, tetapi penghilangan 11 kedudukan lama.
Sedang pada tingkat eselon 3 ada tambahan 8 nama kedudukan baru dan penghilangan 3 kedudukan lama. Tambahan 2 nama kedudukan baru pada eselon 1 yakni Deputi Sektor Pengaturan dan Supervisi dan Deputi Pengajaran dan Peranan Dan Warga ialah dalam rencana memberi respon instruksi Pasal 6 huruf b dan d berkaitan penerapan pekerjaan Pengaturan dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.
"Sedang, berkaitan stafsus perlu kami tekankan kembali lagi, jika yang diartikan ialah bukan staff pakar," kata Ali.
Hingga, menurut Ali, rumpun kedudukan stafsus terhitung dalam kelompok non-struktural. Dalam perkom disebut stafsus terbanyak lima orang dengan peranan gantikan kedudukan penasihat KPK yang memutuskan optimal sejumlah empat orang dan sudah dihapus dalam UU No 19/2020.
"KPK pastikan penerapan fungsi dan tugas KPK masih memprioritaskan azas transparan, responsibilitas dan profesionalisme," kata Ali.