Kesal Ditelantarkan Suami, Istri Muda di Tangerang Selatan Aniaya Anak Kandung
Ibu muda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya yang berumur tiga tahun. LQ (22) akui tega menganiaya si anak karena ia ditelantarkan suami.
"Berdasar video trending yang menunjukkan tindakan Ibu berinisial LQ, 22 tahun, mencemplungkan kepala anak ke dalam ember berkali kali, menyaksikan tanggapan itu aktor selanjutnya ditangkap," tutur Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman dalam info jurnalis, Senin (23/11/2020).
agen sabung ayam terbesar bukti mudahnya bermain sabung ayam Hasil dari pengecekan, tindakan penindasan itu berlangsung pada tengah Juni 2020. Tindakan itu didasari kekecewaan aktor pada suami yang tidak lain ialah ayah kandungan balita itu.
"Proses dari penangkapan itu, tersingkap jika itu dikerjakan di bulan Juni 2020, siang hari jam 14.30 WIB, di dalam rumah aktor di daerah Ciputat Timur," terang Iman.
Aktor mengaku, sudah lakukan kekerasan pada anak kandungnya.
"Dikerjakan dengan mempersiapkan ember berisi air dan dicemplungkan kepala balita ke dalam ember. Pola ialah wujud kekecewaan pada suaminya yang selanjutnya dilampiaskan pada anak terdakwa," kata Kapolres Tangerang Selatan ini.
Iman menjelaskan, terdakwa selanjutnya memvideokan dan kirim tindakan kekerasan yang dilakukan itu ke suaminya.
"Dari bukti penyelidikan, LQ ialah istri ke-2 dari suaminya atau pernikahan siri sebab menganggap perhatian suaminya lebih konsentrasi ke istri resmi. Terdakwa melepaskan ke anaknya," terang Iman.
Sekarang ini aktor sudah ditangkap di Mapolres Tangerang Selatan, untuk bertanggung jawab tindakannya itu, aktor dijaring pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak dengan teror 15 tahun penjara.